Pages

Sabtu, 04 Agustus 2012

Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia



A. Latar Belakang
   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. 
     Sesuai dengan undang-undang tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan sebagai acuan dalam pengembangan dan pelaksanaan pembinaan kesiswaan. 
   Menindaklanjuti undang-undang dan peraturan menteri tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah telah mengembangkan dan melaksanakan berbagai program pembinaan bakat dan prestasi siswa tingkat Sekolah Menengah Atas melalui berbagai kegiatan kesiswaan. Melalui kegiatan ini diharapkan siswa berbakat dan berprestasi dapat memacu potensinya menjadi generasi yang kompetitif dan berperilaku unggul; generasi yang memiliki keunggulan dan keseimbangan dalam aspek kognitif, psikomotorik dan afektif.  
    Kompetensi intelektual, keterampilan, dan sikap tersebut hanya dapat dicapai melalui kegiatan yang mengakomodasi berbagai kecerdasan. Satu di antara cara yang dapat ditempuh adalah dengan mendorong siswa ke dalam aktivitas penelitian. 
    Untuk menghidupkan kegiatan penelitian di kalangan siswa Sekolah Menengah Atas dan sederajat dilakukan kompetisi penelitian ilmiah dalam berbagai bidang ilmu, yang diwadahi dalam suatu kegiatan yang disebut Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).

B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) adalah
1. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi PesertaDidik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
3. Peraturan Menteri pendidikan Nasional nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

C. Tujuan
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) bertujuan untuk
1. Memotivasi siswa SMA untuk berkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
2. Menjaring siswa yang memiliki bakat, minat dan kemampuan dalam bidang penelitian;
3. Menumbuhkembangkan rasa ingin tahu dan budaya meneliti di kalangan siswa SMA;
4. Mendapatkan hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif.

D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia adalah
1. Termotivasinya kreasi dan munculnya rasa ingin tahu untuk melakukan penelitian pada berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
2. Terjaringnya siswa yang memiliki bakat, minat dan kemampuan dalam bidang penelitian;
3. Berkembangnya budaya penelitian di kalangan siswa SMA;
4. Terjaringnya hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif.


E. Bidang Lomba pada OPSI
Bidang lomba pada Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia tahun 2011 dikelompokkan sebagai berikut:
1) Sains Dasar
    a. Matematika
    b. Fisika
    c. Kimia
    d. Biologi
2) Sains Terapan
    a. Ekologi
    b. Mesin dan Elektronika
    c. Informatika
    d. Kesehatan
    e. Pertanian
3) Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
    a. Ekonomi dan Manajemen
    b. Sejarah dan Kebudayaan
    c. Humaniora
    d. Pendidikan dan Psikologi
    e. Sosiologi dan Antropologi


Sumber : Panduan OPSI 2011

0 komentar:

Posting Komentar